Pemerintah Diminta Tegas Tolak Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Arab Saudi
2 mins read

Pemerintah Diminta Tegas Tolak Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Arab Saudi

Tekno Jogja – Pemerintah Arab Saudi diminta untuk bersikap tegas dalam menolak pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk secara nonprosedural setelah pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut. Permintaan ini disampaikan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai bagian dari upaya menekan angka pekerja ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, dalam acara yang berlangsung di Tangerang pada Sabtu, menyampaikan bahwa komitmen dari pemerintah Arab Saudi dalam menolak pekerja ilegal asal Indonesia harus diperkuat melalui kesepakatan bilateral. Ia menegaskan bahwa dengan adanya perjanjian resmi, pemerintah Arab Saudi diharapkan tidak lagi memberikan pelayanan kepada pekerja yang masuk tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pekerja migran Indonesia yang berangkat ke kawasan Timur Tengah tanpa mengikuti aturan resmi diperkirakan telah mencapai sekitar 500.000 orang. Para pekerja tersebut diketahui tidak menggunakan visa kerja resmi, sehingga keberadaannya di negara tujuan dianggap tidak sah.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah Indonesia berencana untuk membuka kembali nota kesepahaman terkait pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi. Kesepakatan ini dijadwalkan akan ditandatangani pada 20 Maret 2025. Dengan adanya perjanjian tersebut, pengiriman tenaga kerja dari Indonesia ke Arab Saudi dapat kembali dilakukan secara resmi dengan berbagai regulasi yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak pekerja.

Rencana pembukaan kembali pengiriman pekerja migran ini mencakup kuota sebanyak 600.000 orang, dengan distribusi pekerja sebesar 60 persen untuk sektor domestik seperti asisten rumah tangga, sementara 40 persen lainnya bekerja di sektor formal.

Nantinya, sistem pengiriman tenaga kerja ini akan dilakukan melalui kerjasama bilateral yang telah ditetapkan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Selain itu, dalam kesepakatan tersebut, telah disepakati bahwa pekerja migran Indonesia akan menerima upah minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp6.300.000 per bulan.

Selain jaminan gaji, perlindungan tenaga kerja juga menjadi salah satu poin utama dalam perjanjian ini. Setiap pekerja migran yang dikirim ke Arab Saudi nantinya akan mendapatkan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, serta asuransi ketenagakerjaan. Selain itu, pembagian waktu kerja, jam lembur, serta jam istirahat juga telah diatur dengan jelas guna memastikan kesejahteraan tenaga kerja selama bekerja di luar negeri.

Dalam upaya lebih lanjut untuk menekan jumlah pekerja nonprosedural, seluruh tenaga kerja migran yang dikirimkan melalui jalur resmi akan terintegrasi dalam sistem data tenaga kerja antara Indonesia dan Arab Saudi. Dengan sistem ini, pekerja yang sebelumnya masuk secara nonprosedural dapat dialihkan menjadi pekerja resmi yang tercatat oleh kedua negara.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya perjanjian baru ini, masalah pekerja ilegal dapat ditekan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di Arab Saudi. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa proses keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi agar terhindar dari risiko hukum dan eksploitasi kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *