Vonis 9 Tahun untuk Zulheri dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam
4 mins read

Vonis 9 Tahun untuk Zulheri dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

Tekno Jogja – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Zulheri, mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013–2018, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun tersebut. Zulheri dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, Majelis Hakim yang diketuai Agam Syarief Baharudin menyatakan bahwa Zulheri secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Keputusan ini diambil berdasarkan dakwaan subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman pokok, Zulheri juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Jika jumlah tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, maka ia diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dengan vonis ini, Zulheri dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menjatuhkan putusan. Sebagai hal yang memberatkan, perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain sikapnya yang sopan selama persidangan serta tidak berupaya mempersulit jalannya proses hukum. Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun masyarakat, serta sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya.

Selain Zulheri, lima terdakwa lain turut mendengarkan pembacaan vonis. Mereka adalah Muhammad Syafa’at selaku Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA 2014–2018, Danny Boestamy sebagai Komisaris PT Strategic Management Services (SMS), Angie Christina pemilik PT Millenium Capital Management (MCM), Romi Hafnur yang berperan sebagai Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk, dan Sutedy Alwan Anis sebagai perantara saham atau broker. Kelima terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena telah bersekongkol dengan Zulheri dalam melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun DPBA. Mereka dijatuhi vonis dengan pasal yang sama dan dikenakan pidana denda dengan besaran yang berbeda.

Muhammad Syafa’at divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp150 juta, yang dikompensasikan dengan dana yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Romi Hafnur dan Sutedy Alwan Anis masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Angie Christina divonis 8 tahun penjara, sementara Danny Boestamy mendapatkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dalam pidana tambahan, Danny diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp131,8 miliar dengan ancaman subsider 4 tahun penjara. Sementara itu, Romi diwajibkan membayar Rp8,91 miliar, Angie Rp52,53 miliar, dan Sutedy Rp750 juta, masing-masing dengan ancaman subsider beragam sesuai besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan.

Kasus ini bermula dari keputusan Zulheri dan Syafa’at dalam melakukan investasi reksa dana dan saham tanpa analisis berbasis data objektif. Investasi tersebut dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas serta tidak didasarkan pada memorandum analisis investasi yang resmi. Selanjutnya, investasi reksa dana dan saham tidak hanya melibatkan Zulheri dan Syafa’at, tetapi juga para terdakwa lainnya yang bersepakat untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana dan saham dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Dalam proses investasi tersebut, Zulheri dan Syafa’at membeli reksa dana yang dikelola oleh PT Millenium Capital Management (MCM), dengan janji imbal hasil yang menguntungkan dari Angie Christina. Namun, dana yang telah diinvestasikan tersebut ternyata tidak memberikan keuntungan bagi DPBA. Bahkan, investasi tersebut gagal memenuhi kebutuhan likuiditas yang diperlukan untuk operasional dana pensiun.

Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp234,51 miliar. Jumlah tersebut mencerminkan dana yang telah dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kasus korupsi pengelolaan DPBA ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pensiun dapat berdampak luas. Dengan vonis sembilan tahun yang dijatuhkan kepada Zulheri dan hukuman berat bagi para terdakwa lainnya, diharapkan hal ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dana publik di masa depan. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya menegakkan keadilan guna memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pegawai pensiunan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *