
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Pantai Ujong Blang, Aceh
Tekno Jogja – Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 135 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Bea Cukai dan Polri di kawasan Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, dalam penjelasannya pada Rabu (12/2), mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan pada Jumat malam, 7 Februari 2025, dan berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Menurut Leni Rahmasari, penyelundupan sabu-sabu ini dilakukan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal penangkap ikan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melansir sabu-sabu tersebut menggunakan kapal, dan tim gabungan berhasil mengamankan mereka setelah melaksanakan penyelidikan dan pengawasan yang ketat. Penindakan terhadap aksi penyelundupan ini dilakukan pada pukul 23.00 WIB.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yang dikenal dengan inisial I, E, F, dan M, bersama barang bukti yang disita. Sebanyak tujuh karung berisi sabu-sabu dengan total berat 135 kilogram ditemukan di kapal penangkap ikan yang mereka gunakan untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
Penyelundupan ini terungkap setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan kapal penangkap ikan di perairan Aceh. Tim gabungan yang terdiri dari personel Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Kantor Pusat DJBC Jakarta, NIC Mabes Polri, Polda Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kapal yang dicurigai tersebut akan berlabuh di kawasan Ulee Rubek, Kabupaten Aceh Utara, dan menuju Pantai Ujong Blang, Kota Lhokseumawe. Kapal patroli Bea Cukai kemudian meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut, sementara tim darat mulai menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat kapal tersebut akan bersandar.
Setelah melakukan pengawasan yang ketat, tim gabungan akhirnya menemukan kapal yang dimaksud di Pantai Ujong Blang. Di atas kapal tersebut, ditemukan tujuh karung berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 135 kilogram. Penemuan ini menjadi bukti bahwa upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di wilayah Aceh berhasil digagalkan.
Seluruh pelaku dan barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Leni Rahmasari mengapresiasi sinergi yang terjalin antara tim Bea Cukai, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam menjalankan operasi ini. Dia menyatakan bahwa kerja sama tim tersebut sangat penting dalam mencegah penyelundupan barang terlarang yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan adanya operasi ini, Bea Cukai dan Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, terutama yang melibatkan jalur laut. Melalui tindakan yang cepat dan tepat, diharapkan penyelundupan narkoba dapat dicegah dan kejahatan terkait narkoba dapat diminimalisir demi kepentingan keamanan dan kenyamanan masyarakat.