
Terdakwa Narkoba Chairil Ubaidia Laporkan Laboratories Polda Sumsel ke Propam
Tekno Jogja – Terdakwa kasus narkoba, Chairil Ubaidia alias Dedi, mengajukan laporan terhadap Laboratories Polda Sumsel ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Laporan ini diajukan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Musi Banyuasin, Ruli Ariansyah. Pelaporan dilakukan pada Selasa (10/2) di Sentra Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel dan telah diterima dengan bukti lapor Nomor 31-DL/II/2025 Yanduan.
Chairil menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan hilangnya barang bukti berupa sabu seberat 1.316 gram yang semula menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya. Ia merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian jumlah barang bukti dalam berita acara hasil laboratorium.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ruli Ariansyah, kliennya sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel beberapa waktu lalu. Saat dilakukan uji laboratorium, barang bukti berupa sabu yang disita dari kliennya memiliki berat awal 8.996 gram. Namun, dalam laporan hasil uji laboratorium, berat barang bukti tersebut berkurang menjadi 7.680 gram. Perbedaan yang mencapai 1.316 gram ini menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan, terutama bagi terdakwa yang merasa dirugikan dalam persidangan.
Ketidaksesuaian berat barang bukti ini menjadi alasan utama bagi Chairil Ubaidia untuk meminta klarifikasi dari pihak kepolisian. Menurut kuasa hukumnya, laporan tersebut dibuat karena ada dugaan ketidaksesuaian dalam prosedur pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Laboratories Polda Sumsel. Hal ini dinilai tidak profesional dan tidak proporsional dalam penanganan barang bukti.
Ruli menjelaskan bahwa kliennya menginginkan transparansi atas barang bukti yang disangkakan kepadanya. Hilangnya sebagian barang bukti menimbulkan pertanyaan besar, terutama mengenai apakah barang yang diperiksa benar-benar milik kliennya atau tidak. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa petugas laboratorium yang bertanggung jawab atas proses uji barang bukti tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap petugas laboratorium akan menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi lebih lanjut. Ruli juga menegaskan bahwa laporan ini dibuat bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga untuk memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan profesional dan transparan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, memberikan bantahan terhadap tuduhan yang diajukan oleh Chairil Ubaidia. Menurut Sunarto, tidak ada barang bukti yang hilang dalam kasus ini. Ia memastikan bahwa jumlah barang bukti yang disita tetap sama dan tidak mengalami perubahan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
Sunarto menjelaskan bahwa perbedaan data dalam berita acara laboratorium bukan disebabkan oleh hilangnya barang bukti, melainkan akibat kesalahan dalam penulisan laporan. Ia menegaskan bahwa kekeliruan ini merupakan kesalahan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas laboratorium.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam berita acara. Proses pemusnahan tersebut telah dilakukan secara transparan dan diawasi oleh pihak-pihak terkait.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian, terutama bagi pihak kuasa hukum terdakwa yang berharap ada tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan. Ruli menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh kliennya semata-mata bertujuan untuk mencari kejelasan atas ketidaksesuaian berat barang bukti yang telah dilaporkan.
Meski demikian, Polda Sumsel tetap bersikeras bahwa tidak ada barang bukti yang hilang dan bahwa perbedaan berat yang tercatat dalam laporan hanyalah kesalahan penulisan. Hal ini menimbulkan perdebatan antara kedua belah pihak, di mana terdakwa merasa dirugikan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
Ke depan, laporan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumsel agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap petugas laboratorium juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait perbedaan berat barang bukti yang menjadi permasalahan utama dalam kasus ini.