
Skema Ponzi Gestun Fiktif di Shopee, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Rp4,8 Miliar
Tekno Jogja – Seorang perempuan bernama Wike Widiawati (26), yang merupakan istri seorang anggota kepolisian dan anggota Bhayangkari, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan skema ponzi menggunakan modus gesek tunai fiktif (gestun) di platform e-commerce Shopee. Aksi yang dilakukan tersangka berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2025, dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan modus baru yang cukup meresahkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tersangka menawarkan jasa pencairan dana tunai melalui toko online yang sebenarnya tidak nyata. Dengan skema ini, para korban diarahkan untuk melakukan transaksi pembelian barang yang sejatinya tidak pernah ada.
Dalam mekanisme yang diterapkan, korban dijanjikan keuntungan sebesar 30 hingga 40 persen dari jumlah transaksi yang dilakukan. Keuntungan tersebut dijanjikan akan cair dalam waktu 14 hari setelah transaksi checkout. Salah satu contoh kasusnya, jika seorang korban melakukan checkout perhiasan senilai Rp10 juta, maka setelah 14 hari ia dijanjikan menerima Rp13 juta. Iming-iming ini membuat banyak orang tertarik untuk bergabung, terutama mereka yang kurang memahami risiko dari skema tersebut.
Manang menambahkan bahwa tersangka tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki jaringan dengan pemilik toko fiktif yang digunakan dalam transaksi ini. Selain itu, tersangka juga berperan dalam menyediakan tautan toko online yang akan digunakan untuk checkout oleh para member. Setiap tautan yang diberikan hanya dapat digunakan sebanyak lima kali transaksi sebelum akhirnya diganti dengan tautan lain. Pergantian tautan ini dilakukan secara berkala agar transaksi yang dilakukan tetap berlangsung tanpa terdeteksi oleh sistem.
Lebih jauh, kasus ini diketahui dijalankan menggunakan skema ponzi, yang berarti tersangka harus terus mencari korban baru agar keuntungan bagi member yang lebih lama bergabung tetap bisa diberikan. Namun, seperti kebanyakan skema ponzi lainnya, mereka yang berada di lapisan bawah pada akhirnya tidak akan mendapatkan keuntungan apa pun.
Sejumlah korban yang sempat menerima keuntungan dari transaksi sebelumnya akhirnya semakin percaya dan tergiur untuk melakukan checkout dalam jumlah lebih besar. Bahkan, beberapa dari mereka diminta untuk menyetor dana talangan sebesar Rp20 juta dengan janji keuntungan yang bisa mencapai 40 hingga 47 persen. Namun, setelah skema ini mulai terungkap, korban yang berada di lapisan terbawah tidak dapat mencairkan dana mereka, sehingga mengalami kerugian besar.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jambi pada 4 Februari 2024. Selain itu, laporan terkait juga diterima di beberapa wilayah lain di Jambi, seperti Polresta Jambi dan Polres Merangin. Berdasarkan laporan yang masuk, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Wike Widiawati sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 378 serta Pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum pidana Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau transaksi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Transparansi dalam transaksi keuangan, terutama yang dilakukan secara online, sangat penting untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.