Proses Pemindahan Portofolio Dana Pensiun Jiwasraya ke IFG Life Hampir Selesai
3 mins read

Proses Pemindahan Portofolio Dana Pensiun Jiwasraya ke IFG Life Hampir Selesai

Tekno Jogja – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu proses terkait pemindahan portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dikelola oleh Jiwasraya. Ogi menjelaskan bahwa hanya portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya yang sudah berhasil dipindahkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) melalui pembentukan DPLK IFG Life.

“DPLK Jiwasraya telah dipindahkan dan kini ditempatkan di IFG Life, dengan izin yang sudah diberikan untuk pemindahan tersebut,” ujar Ogi, yang ditemui di Jakarta pada Selasa sore (11/2). Pemindahan DPLK ini sudah disetujui dan berjalan lancar, sementara proses pemindahan DPPK masih dalam tahap pengaturan lebih lanjut.

Ogi juga menjelaskan bahwa ketika Jiwasraya dibubarkan—sebuah langkah yang direncanakan akan dilakukan tahun ini—maka DPPK yang dimiliki oleh Jiwasraya juga akan dibubarkan. Seperti yang telah dilakukan OJK terhadap pengelola DPPK lainnya, pengelolaan dana pensiun yang sebelumnya ada di Jiwasraya akan dilanjutkan dengan solusi yang sesuai, seperti pemindahan ke pengelola dana pensiun lain atau ke DPLK yang telah disetujui.

“Ketika pendiri DPPK dibubarkan, maka dana pensiun tersebut juga akan dibubarkan. Kemudian, portofolio dana pensiun tersebut dapat dipindahkan ke pengelola lain atau tetap dilanjutkan dengan cara yang lebih sesuai,” kata Ogi, menambahkan bahwa hal ini akan dilakukan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak peserta dana pensiun.

Ogi juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, pengelola dana pensiun yang telah dibubarkan oleh OJK dapat memenuhi kewajiban mereka kepada peserta. Ogi meyakinkan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa tidak akan ada masalah besar yang timbul terkait dengan pemindahan dana pensiun tersebut.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan pemotongan kerugian atau cut loss, yang diterapkan untuk membatasi kerugian investasi pada program dana pensiun yang berhubungan dengan keuangan negara—seperti dana pensiun yang dikelola oleh ASABRI dan TASPEN—Ogi menyebutkan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah akan segera disusun untuk mengatur masalah liabilitas aset. “Untuk dana pensiun non-kepemilikan sukarela, pengelolaan akan mengikuti aturan masing-masing pengelola dana pensiun,” tambah Ogi, menekankan bahwa hal tersebut biasa terjadi di sektor swasta.

Di sisi lain, Direktur Utama IFG Life, Budi Tampubolon, juga memberikan informasi terkait pemindahan portofolio nasabah Jiwasraya ke IFG Life. Menurutnya, proses pemindahan tersebut telah mencapai angka yang sangat tinggi, yakni 99,9 persen untuk portofolio nasabah, sementara pengalihan total aset telah mencapai 99,7 persen. Namun, Budi menjelaskan bahwa bagi nasabah yang menolak untuk melakukan restrukturisasi polis ke IFG Life, mereka masih tetap menjadi nasabah Jiwasraya dan mengikuti prosedur yang berlaku di perusahaan tersebut.

“Bagi nasabah yang belum melakukan pemindahan polis, mereka tetap menjadi nasabah Jiwasraya dan harus mengikuti prosedur yang ada,” ujar Budi Tampubolon setelah menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Selasa (11/2).

Di tengah proses restrukturisasi ini, Jiwasraya sendiri tengah menghadapi tantangan besar. Rencana pembubaran Jiwasraya tahun ini terkait dengan kegagalan membayar klaim akibat skandal korupsi yang melibatkan sejumlah mantan direksi perusahaan serta beberapa pihak mitra dan pejabat di lembaga pemerintahan. Kejaksaan Agung baru-baru ini juga menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Dalam konteks ini, OJK dan pihak terkait terus berusaha untuk memitigasi dampak yang ditimbulkan dan memastikan bahwa dana pensiun para peserta tetap terlindungi, meskipun Jiwasraya akan segera dibubarkan. Keputusan-keputusan yang diambil diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pengelolaan dana pensiun, serta menghindari kerugian lebih lanjut bagi para nasabah yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *