
Polisi Sita Aset Mewah Catur Adi Prianto dari Hasil TPPU Narkoba
Tekno Jogja – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil penjualan narkoba. Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, diketahui menjadi otak di balik bisnis ilegal ini dengan perputaran uang mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir.
Penyelidikan mengungkap bahwa Catur tidak hanya menggunakan rekening pribadinya, tetapi juga rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut. Polisi telah memblokir dan menyita sejumlah rekening yang terkait dengan kasus ini.
Selain rekening, aset mewah milik Catur juga turut disita. Di antaranya adalah mobil Ford Mustang, sedan Lexus, serta beberapa properti yang digunakan sebagai restoran dan rumah indekos. Dua cabang Resto Raja Lalapan di Balikpapan serta rumah indekos di Samarinda termasuk dalam aset yang disita. Selain itu, Catur juga diketahui memiliki saham di PT Malang Indah Perkasa, di mana ia menjabat sebagai wakil direktur.
Catur diduga sebagai bandar narkoba besar di Kalimantan Timur. Keterlibatannya terungkap setelah razia dilakukan di Lapas Kelas II A Balikpapan pada 27 Februari 2025. Dalam razia tersebut, sembilan narapidana ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba di dalam lapas. Barang bukti berupa 69 gram sabu berhasil diamankan, meskipun jumlah yang diduga beredar diperkirakan mencapai 3 kilogram.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa Catur tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh sejumlah orang, termasuk tersangka E yang berperan sebagai pengendali dalam lapas. Uang hasil penjualan narkoba ditransfer ke berbagai rekening lain sebelum akhirnya dikuasai oleh Catur.
Polisi menyimpulkan bahwa Catur adalah penguasa jaringan narkoba di Kalimantan Timur. Dengan gaya hidup mewah yang ia miliki, banyak aset bernilai tinggi ditemukan dalam penyelidikan ini. Polisi menegaskan bahwa seluruh aset yang terkait dengan hasil kejahatan akan disita, dan Catur akan dijerat dengan pasal hukum yang berlaku.
Saat ini, Catur bersama dua tersangka lain berinisial K dan R telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya ditahan di Polda Kaltim. Proses hukum masih terus berjalan, dan polisi akan terus menelusuri aset lain yang mungkin masih tersembunyi.