Pemkot Bengkulu Awasi Kasus Penganiayaan Siswa oleh Guru Honorer di SD Swasta
3 mins read

Pemkot Bengkulu Awasi Kasus Penganiayaan Siswa oleh Guru Honorer di SD Swasta

Tekno Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah memastikan akan mengawal dengan tegas proses hukum terkait kasus penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer terhadap seorang siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di kota tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi di lingkungan pendidikan. Ia juga menegaskan akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung, serta mengupayakan agar tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan dapat dicegah ke depannya.

Untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius, pihak Pemkot Bengkulu berencana melakukan investigasi lebih lanjut untuk menggali keterangan dari korban dan pihak-pihak terkait. Gunawan berharap agar media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat memberitakan kejadian ini dengan objektif, berdasarkan bukti yang akurat, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak satu sisi. Ia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan fakta yang sesungguhnya dalam memberikan laporan mengenai kasus ini.

Gunawan juga menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menghindari terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, seluruh sekolah di Kota Bengkulu diinstruksikan untuk mengimplementasikan beberapa kebijakan. Di antaranya, setiap sekolah diwajibkan untuk menunjuk guru piket, melakukan penanganan khusus terhadap tindak kekerasan, serta membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Langkah-langkah ini diambil guna memastikan kenyamanan dan keselamatan siswa selama berada di lingkungan pendidikan.

Kasus penganiayaan ini terjadi ketika seorang siswa, yang dikenal dengan inisial NA, sedang bermain bersama teman-temannya di depan kelas. Dalam kejadian tersebut, kaki korban secara tidak sengaja mengenai kaki pelaku, RA, yang merupakan seorang guru honorer di sekolah tersebut. RA, yang merasa tidak senang dengan insiden itu, kemudian memegang kerah baju NA dan memukul wajahnya, sehingga menyebabkan lebam di bagian bawah mata korban. Kejadian ini menimbulkan trauma bagi NA, yang merasa takut dan tidak ingin kembali ke sekolah.

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu. Laporan ini kemudian diproses oleh pihak berwajib, yang memastikan bahwa kasus penganiayaan ini akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak sekolah yang mengetahui insiden tersebut juga mengonfirmasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh RA bersifat refleks dan tidak disengaja. Namun demikian, pihak sekolah menganggap bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima, dan oleh karena itu, RA diberikan sanksi pemecatan dengan Surat Peringatan 3 (SP3), sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di sekolah tersebut.

Dalam kasus ini, pihak Pemkot Bengkulu mengingatkan pentingnya penegakan disiplin di lingkungan sekolah serta perlindungan terhadap anak-anak agar tidak terjadi lagi kekerasan yang dapat merusak psikologis dan fisik siswa. Pemkot juga berupaya memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan dapat diatasi dengan cepat dan tegas. Dengan langkah-langkah preventif dan tindak lanjut yang sesuai, diharapkan insiden serupa tidak akan terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *