Pemerintah Indonesia Butuh Rp40 Miliar untuk Bebaskan Susanti Mahfud dari Hukuman Mati
1 min read

Pemerintah Indonesia Butuh Rp40 Miliar untuk Bebaskan Susanti Mahfud dari Hukuman Mati

Tekno Jogja – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kardi Karding, mengungkapkan bahwa pemerintah memerlukan dana sebesar Rp40 miliar guna membebaskan Susanti Mahfud, seorang pekerja migran yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (14/3).

Menurut Karding, jumlah tersebut merupakan estimasi minimal yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri. Namun, ia menambahkan bahwa anggaran yang tersedia saat ini masih belum mencukupi untuk membayar diyat atau uang tebusan yang diperlukan.

Kasus hukum yang menjerat Susanti telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi tersebut, satu-satunya upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membayar diyat sesuai dengan kesepakatan yang telah dinegosiasikan. Kementerian Luar Negeri disebutkan telah berusaha mengumpulkan dana untuk tujuan tersebut, tetapi jumlah yang tersedia masih belum memenuhi kebutuhan.

Meskipun demikian, Karding menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya melakukan negosiasi lebih lanjut dengan otoritas Arab Saudi. Salah satu strategi yang diusahakan adalah menunda eksekusi Susanti sembari mencari tambahan dana. Ia berharap agar pelaksanaan hukuman dapat ditunda hingga pemerintah berhasil mengumpulkan dana yang dibutuhkan untuk membebaskan Susanti.

Susanti Mahfud, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang, harus menghadapi vonis hukuman mati setelah diduga membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Perjalanan Susanti sebagai pekerja migran dimulai sejak tahun 2008 ketika ia berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman seorang majikan bernama Obaikd Al Otobi di Dawadimi, Riyadh.

Namun, pada 20 November 2009, dirinya dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya yang bernama Khalid. Kasus ini kemudian diproses oleh Kepolisian Dawadimi dan berlanjut ke Pengadilan Riyadh, yang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya.

Perjuangan untuk menyelamatkan Susanti terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, meskipun kendala anggaran menjadi salah satu tantangan terbesar. Upaya negosiasi dengan otoritas Arab Saudi diharapkan dapat memberikan waktu tambahan agar dana yang diperlukan bisa terkumpul dan Susanti dapat terbebas dari ancaman hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *