Tekno Jogja – Proses hukum terhadap tersangka Arif Nugroho (AN) dalam kasus tewasnya remaja FA (16) akibat konsumsi narkoba terus berlanjut. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan AN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam tahap dua pelimpahan perkara.
Tersangka AN dan rekannya, BH, sebelumnya diduga telah memberikan narkoba kepada FA hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Proses pelimpahan ini menjadi langkah lanjutan setelah penyelidikan intensif dilakukan pihak kepolisian.
Dalam foto yang beredar, AN terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru, celana panjang berbahan kain, serta sandal jepit. Dengan kepala plontos dan raut wajah tertunduk, ia berdiri di hadapan petugas kejaksaan yang menerima pelimpahan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menjelaskan bahwa pemindahan tersangka dilakukan dari Rutan Cipinang menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Februari 2025. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Februari 2025.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang mendukung penyidikan. Bukti-bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum (VER) dan autopsi korban, yang mencakup pemeriksaan organ hati, isi lambung, urine, hingga darah korban. Seluruh hasil pemeriksaan toksikologi telah diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Kasus ini bermula ketika remaja FA ditemukan tidak bernyawa di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru. Dugaan kuat menyatakan bahwa FA meninggal setelah dicekoki narkoba oleh dua pria dewasa, AN dan BH.
Fakta mengenai kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Polsek Kebayoran Baru. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa seorang wanita tanpa identitas telah dibawa ke RSUD Kebayoran Baru oleh dua orang saksi berinisial E dan I.
Menurut keterangan yang diberikan, E dan I membawa korban ke rumah sakit atas permintaan salah satu pelaku. Namun, setelah tiba di lokasi, mereka meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa dan segera pergi karena merasa takut. Kesigapan pihak keamanan dan kepolisian dalam menangani laporan ini membuat kedua saksi berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan bahwa setelah E diperiksa, informasi mengenai tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diperoleh. Polisi kemudian segera mendatangi hotel di kawasan Senopati untuk melakukan olah TKP guna mengumpulkan lebih banyak bukti.
Saat menggeledah TKP, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk mengungkap kejadian tersebut. Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain:
- Rekaman CCTV dari lokasi kejadian
- Tiga pucuk senjata api genggam
- Lima butir peluru
- Empat unit telepon genggam
- Uang tunai sebesar Rp1,5 juta
- Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian
- Tiga alat bantu seks
- Satu unit mobil BMW
Sementara itu, pelaku yang telah meninggalkan lokasi akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa selain FA, terdapat seorang remaja wanita lain berinisial AP (16) yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Saat diperiksa, AP mengungkapkan bahwa ia dan FA sedang menjalankan layanan Open BO atau jasa layanan seks saat kejadian terjadi. Dalam pengakuannya kepada polisi, AP menyatakan bahwa mereka menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk layanan tersebut.
AKBP Bintoro menegaskan bahwa keterangan dari AP menjadi salah satu faktor yang memperjelas motif serta kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa AP mengaku dirinya bersama FA diminta memberikan jasa layanan seksual dengan imbalan uang tunai yang telah disepakati.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
