
Mengelabui dengan Modus Ritual: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Tekno Jogja – Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian menjelaskan bagaimana pelaku, seorang pria berinisial FA (31), berusaha menyamarkan aksi kejahatannya setelah membunuh dua korban yang diketahui bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa setelah menghabisi nyawa kedua korban pada Sabtu (1/3), pelaku segera membersihkan tempat kejadian perkara. Ia juga menyembunyikan jasad korban dengan cara memasukkannya ke dalam toren atau tempat penampungan air, dengan tujuan agar aksinya tidak mudah terungkap.
Selain itu, pelaku juga berusaha mengelabui anak korban yang bernama Ronny. Dengan menggunakan ponsel milik korban, pelaku menghubungi Ronny pada Sabtu siang sebelum ia tiba di rumah. Dalam percakapan tersebut, pelaku berpura-pura menjadi korban dan memberitahu bahwa ada gangguan listrik di rumah, sehingga seorang teknisi sedang melakukan perbaikan. Agar lebih meyakinkan, pelaku dengan sengaja mematikan lampu di rumah korban.
Ketika Ronny akhirnya tiba di rumah sekitar pukul 17.48 WIB, ia bertemu dengan pelaku yang saat itu menutupi wajahnya menggunakan masker. Rumah dalam keadaan gelap, tetapi Ronny tidak menaruh curiga karena sebelumnya ia telah menerima pesan tentang perbaikan listrik. Selain itu, pelaku memang sudah cukup dikenal oleh keluarga korban karena sering meminjam uang.
Ronny kemudian sempat bertanya mengenai keberadaan ibu dan kakaknya. Pelaku lalu memberikan jawaban bahwa kedua korban baru saja pergi menggunakan sepeda motor. Percaya dengan informasi tersebut, Ronny hanya singgah sebentar di rumah untuk mandi sebelum akhirnya kembali keluar.
Setelah Ronny pergi, pelaku mulai mencari uang yang sebelumnya disebut oleh korban Ecin akan digunakan dalam ritual penggandaan uang. Uang sejumlah Rp50 juta pun ditemukan dan diambil oleh pelaku, bersama dengan sebuah ponsel milik korban. Uang tersebut awalnya diserahkan korban kepada pelaku untuk ritual palsu yang sengaja dikarang oleh pelaku guna menipu korbannya.
Usai mengambil barang berharga, pelaku kemudian menutup dan mengunci seluruh pintu rumah, serta memastikan gerbang dalam keadaan terkunci sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Setelahnya, ia melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah, dengan membawa uang hasil kejahatannya. Bahkan, sebelum ditangkap, sebagian uang tersebut sempat diberikan kepada keluarganya di kampung halaman.
Namun, upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di Banyumas pada Minggu (9/3). Saat ditangkap, pelaku sedang memancing, tanpa menyadari bahwa polisi telah mengetahui lokasi persembunyiannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang dapat membuatnya dihukum hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait motif dan rencana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.