Tekno Jogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jawa Timur, memastikan bahwa bupati dan wakil bupati terpilih yang akan segera dilantik tetap memperoleh gaji penuh sesuai ketentuan, meskipun masa kepemimpinannya lebih singkat akibat penyesuaian jadwal Pilkada serentak. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, dalam keterangannya pada Rabu.
Menurutnya, regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan tersebut menjamin bahwa kepala daerah yang masa jabatannya terpangkas karena kebijakan penyelarasan pemilihan tetap memperoleh hak keuangan secara utuh.
Arwan menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi hak kepala daerah yang mengalami pemangkasan masa jabatan akibat penyesuaian jadwal Pilkada serentak. Dengan adanya regulasi tersebut, kepala daerah tetap menerima gaji pokok sesuai dengan periode jabatan yang telah ditetapkan, meskipun waktu menjabat berkurang.
Selain gaji pokok, kepala daerah yang telah menyelesaikan masa tugasnya juga berhak memperoleh gaji pensiun sebesar satu kali gaji terakhir. Besaran pembayaran pensiun ini nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Arwan juga menekankan bahwa seluruh hak tersebut wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali.
Sementara itu, kebijakan mengenai gaji kepala daerah kerap menjadi perbincangan, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan pejabat publik serta upaya pencegahan praktik korupsi. Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, pernah menyatakan bahwa gaji kepala daerah seharusnya ditingkatkan agar mereka tidak terdorong melakukan tindakan koruptif.
Di sisi lain, isu mengenai hak politik bagi mantan narapidana korupsi juga menjadi bahan diskusi di tengah persiapan Pilkada serentak. Sejumlah akademisi menyampaikan bahwa meskipun seorang mantan narapidana kasus korupsi telah menjalani hukumannya, hak politik mereka tetap perlu diperhitungkan dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya kepastian pembayaran gaji penuh bagi bupati dan wakil bupati Ponorogo terpilih, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi kepala daerah yang terdampak pemangkasan masa jabatan akibat Pilkada serentak 2029. Selain itu, regulasi ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pejabat publik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
