KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi pada Agustiani Tio Fridelina dalam Kasus Hasto Kristiyanto
2 mins read

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi pada Agustiani Tio Fridelina dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Tekno Jogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait klaim intimidasi yang disampaikan oleh mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Isu ini mencuat saat Tio diperiksa terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang terjadi selama proses pemeriksaan.

Iskandar menjelaskan bahwa pihak KPK sudah menanyakan kepada Agustiani Tio terkait klaim intimidasi tersebut. Menurutnya, Tio mengungkapkan bahwa dirinya memang memiliki riwayat kesehatan terkait trauma, yang bisa memengaruhi persepsi terhadap situasi tertentu. Namun, Iskandar memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Tio berlangsung dengan normal tanpa adanya tindakan yang bisa dikategorikan sebagai intimidasi.

Lebih lanjut, Iskandar juga menekankan bahwa jika ada perasaan terintimidasi, hal itu bisa saja memengaruhi perubahan keterangan. Namun, yang perlu dicatat adalah bahwa Tio tidak mengubah keterangannya selama pemeriksaan, meskipun dirinya telah diperiksa lebih dari tiga kali oleh penyidik KPK. “Pemeriksaan terhadap Bu Tio berjalan dengan baik, tidak ada yang luar biasa atau tidak biasa,” ujar Iskandar.

Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, dilibatkan sebagai saksi dalam sidang terkait status tersangka yang ditetapkan terhadap Hasto Kristiyanto. Tio hadir sebagai saksi ahli dalam sidang yang membahas sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang melibatkan suap untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Dalam hal ini, Tio diduga terlibat dalam pengantaran uang suap yang diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, melalui dirinya.

Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan seorang advokat, Donny Tri Istiqomah (DTI). Dalam proses penyelidikan, diduga bahwa Hasto mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga disebut-sebut mengatur DTI untuk mengumpulkan dan mengantarkan uang suap melalui Agustiani Tio Fridelina.

Terkait dengan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini, KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dengan bukti-bukti yang terus dikumpulkan. Diharapkan, langkah-langkah hukum yang diambil dapat memperjelas keterlibatan setiap pihak dalam kasus ini. Meskipun demikian, KPK juga menekankan bahwa setiap individu yang diperiksa harus diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sesuai dengan hak mereka, tanpa adanya tekanan atau intimidasi.

Dalam proses ini, KPK terus berupaya untuk menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi dengan adil dan transparan. Sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, KPK berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa setiap pemeriksaan dilakukan dengan mematuhi prosedur yang sah, dan tidak ada ruang untuk tindakan yang bisa merugikan proses hukum atau hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *