KPK Periksa Lima Ketua Yayasan Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
3 mins read

KPK Periksa Lima Ketua Yayasan Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Tekno Jogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil lima orang yang menjabat sebagai ketua yayasan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan para saksi ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa, dan diharapkan dapat membantu penyidik untuk mengungkap lebih jauh mengenai kasus tersebut.

Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang saksi yang terlibat dalam kasus ini. Para saksi tersebut meliputi Sudiono, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon serta ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon; Abdul Mukti, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon; Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny yang juga seorang guru di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon; Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Bapenda Kabupaten Cirebon; serta Ida Khaerunnisah, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan pada 2020 hingga sekarang.

Menurut sumber yang diperoleh, penyidik KPK tengah menggali lebih banyak informasi terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Penyidik KPK saat ini juga mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan dan telah melakukan beberapa penggeledahan di lokasi-lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Penggeledahan ini termasuk di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Januari 2025 dan di Kantor Bank Indonesia (BI) yang terletak di Thamrin, Jakarta, pada 16 Januari 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi ini. KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR RI, Heri Gunawan, pada Rabu malam, tepatnya pukul 21.00 WIB hingga Kamis dini hari pukul 01.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil ditemukan dan disita oleh penyidik.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi diduga diselewengkan. KPK tengah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi ini. Pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, menurut KPK, bisa saja berasal dari kalangan pejabat, pengelola yayasan, ataupun pihak lain yang memiliki akses terhadap penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menanggulangi korupsi di sektor keuangan dan menjaga agar dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam konteks ini, KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait dan menelusuri semua kemungkinan keterlibatan dalam kasus ini, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

KPK juga telah mengingatkan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat agar tetap kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan keadilan bagi korban yang dirugikan oleh tindakan korupsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *