
KPK Geledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung Terkait Dugaan Korupsi Proyek INTI
Tekno Jogja – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017 hingga 2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero. Penggeledahan ini dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, dan membawa sejumlah hasil yang signifikan.
Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah deposito dengan nilai mencapai Rp6,4 miliar. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut disita oleh KPK dalam rangka memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan. Proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Penyidik KPK menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini akan terus berlanjut, dengan fokus pada pelacakan dan pengumpulan bukti-bukti yang lebih lanjut. Mereka juga berkomitmen untuk terus mengejar aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi yang terjadi.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI. Tessa Mahardhika saat itu menyebutkan bahwa perkara ini berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp120 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mengumpulkan dan memeriksa berbagai alat bukti yang relevan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam rangka penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pada 28 Oktober 2024, lima orang saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi-saksi yang dimaksud adalah Direktur PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016 hingga 2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT INTI pada periode 2014 hingga 2019, Nilawaty Djuanda; dan Senior Account Manager PT INTI pada tahun 2017 hingga 2018, Yani Gustiana. Para saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan terkait peran dan pengetahuan mereka dalam proyek pengadaan komputer dan laptop yang menjadi pusat penyidikan KPK.
Penyidik KPK juga terus mendalami berbagai alat bukti yang telah ditemukan, serta melacak aset-aset yang mungkin berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa kasus ini akan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan dan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal. Dalam penyidikan ini, KPK menegaskan bahwa mereka akan bekerja keras untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan serta akuntabel.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penting dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, yang merupakan salah satu area rawan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran. Dengan adanya penggeledahan ini, KPK menunjukkan bahwa mereka serius dalam mengungkap kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.