Komisi III DPR RI Gelar Rapat Kerja Bahas Efisiensi Anggaran 2025
2 mins read

Komisi III DPR RI Gelar Rapat Kerja Bahas Efisiensi Anggaran 2025

Tekno Jogja – Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar rapat kerja bersama seluruh mitra terkait untuk membahas efisiensi anggaran yang akan diterapkan oleh kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2025. Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran tersebut.

Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa agenda rapat tersebut mencakup penjelasan dari mitra-mitra kerja terkait langkah-langkah efisiensi anggaran yang akan diterapkan. Habiburokhman juga menambahkan bahwa pendalaman akan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kementerian dan lembaga menjalankan instruksi presiden dengan sebaik-baiknya.

Sebagaimana diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, para kementerian dan lembaga diwajibkan untuk menyampaikan rincian besaran efisiensi anggaran mereka kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025. Namun, sebelum disampaikan, rincian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR RI. Oleh karena itu, rapat pada tanggal 12 Februari 2025 menjadi sangat penting untuk membahas persetujuan tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa, mengingat tenggat waktu yang cukup dekat, rapat ini harus diselenggarakan pada tanggal tersebut untuk memastikan bahwa semua langkah efisiensi anggaran dapat disetujui dan diserahkan tepat waktu ke Kementerian Keuangan. Ia juga mengingatkan bahwa langkah-langkah efisiensi anggaran ini akan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di kementerian dan lembaga yang bersangkutan.

Rapat tersebut dihadiri oleh delapan mitra kerja Komisi III DPR RI, yaitu Komisi Yudisial (KY) RI, Mahkamah Agung (MA) RI, Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Setiap mitra kerja ini diberi kesempatan untuk menyampaikan rencana dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan anggaran mereka pada tahun anggaran yang akan datang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengeluarkan arahan kepada seluruh pimpinan komisi di DPR RI, mulai dari Ketua Komisi I hingga Ketua Komisi XIII, untuk menunda pembahasan mengenai efisiensi anggaran dengan mitra kerja masing-masing. Hal ini dikarenakan perlu adanya penyelarasan dengan anggaran rekonstruksi terbaru yang akan diberikan kepada setiap komisi. Dalam surat tertanggal 7 Februari 2025, Dasco menginstruksikan agar rapat pembahasan efisiensi anggaran dilakukan kembali setelah mitra kerja masing-masing memperoleh anggaran yang telah direkonstruksi.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan setiap kementerian dan lembaga dapat menjalankan instruksi presiden dengan lebih baik, serta dapat meningkatkan efisiensi anggaran dalam rangka mewujudkan tujuan pemerintah dalam pengelolaan keuangan yang lebih optimal. Dalam hal ini, Komisi III DPR RI memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap langkah efisiensi anggaran berjalan sesuai dengan rencana, serta memberikan dampak positif bagi kelancaran pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *