
Kemen PPPA Pastikan Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Mendapat Pendampingan
Tekno Jogja – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa para korban dalam kasus pelecehan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah memperoleh pendampingan psikososial. Tiga anak yang menjadi korban berhasil dijangkau dan mendapatkan bantuan untuk memulihkan kondisi mereka.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menjelaskan bahwa dalam menangani kasus pelecehan anak, ada empat aspek utama yang harus dipastikan. Langkah pertama adalah memastikan penanganan dilakukan secepat mungkin agar dampak yang lebih buruk terhadap korban dapat dicegah. Setelah identitas korban terungkap, pendampingan psikologis diberikan untuk membantu mereka mengatasi trauma yang dialami.
Selain itu, kebutuhan korban juga menjadi perhatian utama. Kemen PPPA memastikan bahwa segala kebutuhan yang diperlukan oleh anak-anak tersebut terpenuhi agar mereka dapat menjalani pemulihan dengan baik. Proses pendampingan juga terus dilakukan selama proses hukum berlangsung, mulai dari pemeriksaan hingga tahapan berikutnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kemen PPPA memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh kepolisian dalam melindungi korban. Selain melibatkan aparat kepolisian, kementerian tersebut juga turut terjun langsung untuk mendampingi ketiga korban yang masih berusia di bawah umur.
Proses evakuasi korban dilakukan dengan segera setelah adanya upaya pemindahan dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemen PPPA menelusuri keberadaan anak-anak yang menjadi korban dan menemukan bahwa Polda NTT telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Salah satu korban ditemukan di Atambua, lalu segera dievakuasi ke Kupang untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut. Selama berada di Kupang, pendampingan diberikan oleh tim yang bekerja sama dengan PPA Polda serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Sementara itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak korban kekerasan dan pelecehan. Pemerintah bersama berbagai pihak terus berupaya memastikan bahwa anak-anak yang mengalami kekerasan mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang maksimal. Keberlanjutan pendampingan bagi korban menjadi hal yang diutamakan agar mereka dapat melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang trauma di masa depan.