Kasus Surat Edaran THR RW Jembatan Lima: Kepolisian Lakukan Pemeriksaan dan Koordinasi
2 mins read

Kasus Surat Edaran THR RW Jembatan Lima: Kepolisian Lakukan Pemeriksaan dan Koordinasi

Tekno Jogja – Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait surat edaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengurus RW telah dilakukan. Selain itu, koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan juga telah dilaksanakan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Kasus ini bermula ketika surat edaran tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari sebelumnya. Dalam surat yang telah dibubuhi stempel resmi tersebut, pihak RW diketahui meminta THR dari para pengguna jasa parkir “Laksa Street” dengan nominal Rp1 juta per perusahaan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, pengurus RW yang bersangkutan mengaku bahwa tidak ada ketentuan khusus terkait besaran THR yang diminta. Mereka menyatakan bahwa nominal tersebut tidak ditetapkan secara pasti dalam surat edaran yang telah tersebar.

Selain itu, pengurus RW yang diperiksa juga mengungkapkan bahwa surat edaran serupa telah diedarkan dalam beberapa tahun sebelumnya, sehingga praktik ini bukanlah hal baru. Menurut keterangan yang diberikan, kebiasaan tersebut telah dilakukan sejak beberapa lebaran sebelumnya tanpa adanya keberatan dari pihak yang menerima surat.

Setelah kasus ini mencuat, pengurus RW akhirnya menarik kembali surat edaran yang telah beredar. Pihak Kelurahan Jembatan Lima pun telah memberikan sanksi administratif kepada RW yang bersangkutan sebagai bentuk tindak lanjut atas kejadian ini.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan praktik serupa. Menurut Kapolsek Tambora, masyarakat diminta untuk segera memberikan informasi kepada Kepolisian apabila ada surat edaran serupa yang beredar agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk permintaan dana yang melibatkan instansi atau lembaga masyarakat harus dilakukan dengan cara yang transparan dan sesuai ketentuan hukum. Dengan adanya perhatian dari pihak berwenang serta partisipasi aktif masyarakat, praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan polemik dapat dicegah sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *