Kasus Penyekapan Bocah di Makassar, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka
3 mins read

Kasus Penyekapan Bocah di Makassar, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

Tekno Jogja – Kasus penyekapan dan penganiayaan dua bocah di Makassar akhirnya memasuki babak baru dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah ayah kandung, ibu tiri, serta dua kakak korban yang masih remaja. Keempatnya diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah wisma di Jalan Flores, Kota Makassar.

Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawa Wibisono, mengungkapkan bahwa kondisi kedua korban telah berangsur membaik sejak mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Sebelumnya, mereka mengalami penyiksaan berat, termasuk disiram air panas dan disekap di dalam kamar mandi. Ayah korban yang berinisial J (37) dan ibu tiri I (28) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua kakak korban, G (16) dan S (15), juga turut bertanggung jawab atas kejadian ini.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua kakak korban diduga ikut serta dalam tindakan kekerasan, meskipun diyakini mereka bertindak di bawah tekanan dari orang tua mereka. Saat ini, kepolisian tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dengan mempertimbangkan usia serta kondisi psikologis mereka. Setelah kondisi korban membaik, mereka rencananya akan ditempatkan di rumah aman bersama saudara lainnya. Mengingat keluarga ini memiliki tujuh anak, pihak berwenang memastikan bahwa semua anak mendapatkan perlindungan yang layak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Jamaluddin Farti, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Berbagai instansi seperti UPTD PPA Makassar, pemerhati perempuan dan anak, serta Dinas Sosial turut dilibatkan untuk menangani kasus ini secara menyeluruh. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Sebelum kasus ini terungkap, kedua bocah ditemukan dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Selain mengalami kekerasan fisik, mereka juga mengalami kurang gizi akibat perlakuan buruk yang mereka terima. Hasil visum menunjukkan adanya luka bakar akibat siraman air panas serta bekas pukulan benda tumpul. Kedua bocah itu bahkan ditemukan dalam keadaan tangan dan kaki terikat rantai serta digembok.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai tindakan penyekapan anak di sebuah wisma pada 6 Februari 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian yang segera menuju lokasi dan menemukan kedua bocah dalam keadaan mengenaskan. Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek Wajo kemudian mengamankan kedua orang tua korban, sementara korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil penyelidikan, motif utama di balik penyekapan ini diduga karena orang tua korban menganggap mereka sebagai anak nakal yang sulit diatur. Bukannya memberikan bimbingan dengan cara yang lebih baik, mereka justru memilih cara kekerasan untuk mendisiplinkan kedua bocah tersebut. Saat ini, kondisi korban sudah lebih stabil dan mereka masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak. Harapannya, dengan adanya langkah hukum tegas terhadap para pelaku, kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *