
Kasus Pemerasan Rp4 Miliar yang Menyeret Nikita Mirzani, Begini Kronologinya
Tekno Jogja – Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani beserta asistennya. Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha berinisial RGP melaporkan bahwa dirinya telah diperas hingga mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi dari RGP telah diterima oleh pihak kepolisian pada 3 Desember 2024. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pengancaman melalui media elektronik serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kronologi kejadian ini berawal dari adanya perselisihan antara RGP dengan Nikita Mirzani. Artis tersebut diduga telah menyampaikan pernyataan yang merugikan korban, termasuk menjelekkan nama serta produk milik RGP melalui siaran langsung di platform TikTok.
Merasa keberatan dengan tindakan tersebut, RGP kemudian berusaha menjalin komunikasi dengan Nikita Mirzani melalui asistennya. Upaya ini dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada 13 November 2024 dengan maksud untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban disebut-sebut diminta membayar sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian agar masalah tersebut tidak semakin berkembang di media sosial. Nominal yang awalnya disebutkan mencapai Rp5 miliar. Namun, karena merasa tertekan, korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap dengan jumlah total Rp4 miliar.
Dari kronologi yang terungkap, korban pertama kali melakukan transfer sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke rekening yang telah ditentukan oleh pihak terlapor. Tidak berhenti di situ, pada 15 November 2024, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar, sesuai dengan arahan yang diberikan. Setelah memberikan total dana tersebut, korban merasa telah menjadi korban pemerasan dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Seiring berjalannya proses hukum, penyelidikan atas kasus ini pun mengalami perkembangan. Status perkara yang semula berada dalam tahap penyelidikan kini telah dinaikkan menjadi penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, sebanyak 10 saksi telah diperiksa guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Sebagai bagian dari penyelidikan, beberapa barang bukti juga telah disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit flashdisk, bukti percakapan WhatsApp dalam bentuk cetak, bukti transfer dana, serta kwitansi pembayaran. Selain itu, beberapa unit ponsel yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait kasus ini juga turut disita.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tim penyidik terus bekerja secara profesional guna memastikan bahwa setiap laporan yang diterima dapat diproses secara transparan. Meski demikian, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa proses hukum memerlukan waktu dan tahapan-tahapan tertentu sebelum keputusan akhir dapat diambil.
Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, perkembangan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat akan terus dipantau. Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut guna mendapatkan kejelasan mengenai kasus ini.