
Kasus Dugaan Pencabulan di Tebet: Ayah Korban Ungkap Kejanggalan Perilaku Pelaku
Tekno Jogja – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Tebet, Jakarta Selatan, tengah diselidiki oleh pihak Kepolisian. Korban yang berinisial SK diduga mengalami tindakan tidak pantas oleh seorang pria berinisial S, yang diketahui tinggal di sekitar lingkungan korban.
Ayah korban, Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pelaku sering berinteraksi dengan anaknya, bahkan kerap memberikan uang serta menggendongnya. Berdasarkan pengakuan sang anak, pemberian uang dari pelaku sudah terjadi beberapa kali, bahkan sebelum bulan puasa. Uang tersebut biasanya diberikan dalam nominal Rp10 ribu, dan tidak disertai dengan permintaan untuk membeli sesuatu.
Kecurigaan mulai muncul ketika interaksi antara pelaku dan korban semakin sering terjadi. Abdurrahman menyatakan bahwa dirinya dan keluarga telah merasa ada sesuatu yang mencurigakan sejak sebulan sebelum puasa. Kecurigaan semakin kuat setelah korban menceritakan bahwa pelaku juga sering menggendongnya. Hubungan keduanya memang cukup dekat karena pelaku diketahui mengontrak rumah di belakang tempat tinggal korban.
Kejadian dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB, sesaat setelah korban pulang dari salat subuh. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku, yang kemudian menariknya ke sela-sela dua mobil di lokasi yang minim penerangan.
Ketika peristiwa tersebut mulai dibahas dalam pertemuan warga dengan Ketua RT, pelaku sempat memberikan klarifikasi. Ia mengaku bahwa pada saat kejadian dirinya sedang berlari pagi dan bertemu korban. Dalam pernyataannya, pelaku menyebutkan bahwa ia memberikan uang dan menggendong korban, serta mengklaim bahwa kontak fisik yang terjadi tidak disengaja.
Meskipun dugaan pencabulan telah dilaporkan, hingga saat ini pelaku masih bebas dan menjalani aktivitasnya seperti biasa. Hal ini pun disayangkan oleh keluarga korban, yang berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Laporan mengenai insiden ini telah diterima oleh Kepolisian dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, yang diajukan pada Kamis, 5 Maret 2025.
Dalam proses hukum yang berlangsung, pelaku diduga melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur mengenai tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan terhadap kejadian serupa, pihak Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka. Kehati-hatian terhadap lingkungan sekitar dan orang-orang yang sering berinteraksi dengan anak menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama dalam lingkungan tempat tinggal. Dengan adanya kerja sama antara warga dan pihak berwenang, diharapkan tindakan kejahatan terhadap anak dapat dicegah dan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.