
Food Blogger Codeblu Terjerat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ini Kronologinya
Tekno Jogja – Seorang food blogger dengan nama akun Codeblu, yang memiliki nama asli William Anderson, kini harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan ujaran kebencian. Polda Metro Jaya telah menjelaskan kronologi kasus yang menyeretnya ke ranah hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sebuah perusahaan roti, PT PHL. Perusahaan tersebut merasa dirugikan setelah munculnya sebuah video viral di platform TikTok. Dalam video tersebut, disampaikan bahwa perusahaan roti itu diduga telah memberikan donasi roti kedaluwarsa kepada panti asuhan. Selain itu, proses produksi roti tersebut disebut-sebut tidak higienis, dengan adanya tikus serta bahan baku yang telah melewati masa berlaku.
Ade Ary menjelaskan bahwa video yang beredar di TikTok menampilkan klaim mengenai sebuah pabrik roti yang membagikan produk kedaluwarsa kepada panti asuhan. Selain itu, dalam video yang sama, juga ditampilkan tuduhan bahwa kondisi produksi di pabrik tersebut tidak memenuhi standar kebersihan karena ditemukan tikus dan tempat yang kotor. Produk yang ditampilkan dalam video tersebut diketahui merupakan milik PT PHL.
Akibat penyebaran informasi yang dinilai merugikan, pihak perusahaan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2025. Laporan tersebut ditujukan kepada William Anderson dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian serta permusuhan antar golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan unggahan di media sosial. Barang bukti tersebut meliputi tautan akun TikTok yang digunakan, video unggahan yang menjadi sumber masalah, serta tangkapan layar dari berbagai postingan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dengan pihak kepolisian berupaya menelusuri siapa pemilik akun yang mengunggah video tersebut. Tim penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kini sedang mendalami informasi yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Setiap laporan yang masuk, menurut pihak kepolisian, wajib untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang menyeluruh.
Selain itu, kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap informasi yang disebarkan melalui platform digital harus dipertimbangkan kebenarannya agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Kasus yang menjerat food blogger Codeblu ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial lainnya untuk selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Kesalahan dalam menyebarkan berita yang belum terverifikasi dapat berdampak besar, tidak hanya bagi pihak yang disebut dalam konten, tetapi juga bagi pembuat konten itu sendiri.