Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN: Rini Soemarno Diperiksa KPK
3 mins read

Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN: Rini Soemarno Diperiksa KPK

Tekno Jogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas yang terjadi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021. Sebagai bagian dari penyidikan, Rini Soemarno yang menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2014–2019 turut dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Rini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara kedua perusahaan tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat ia dikonfirmasi di Jakarta pada hari Selasa.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rini Soemarno mengonfirmasi bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara PGN. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai program yang dijalankan saat PGN diakuisisi oleh Pertamina. Menurutnya, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan pada saat itu.

Namun, Rini juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki informasi mengenai transaksi jual beli gas yang tengah diselidiki oleh KPK. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya dikonfirmasi mengenai beberapa hal terkait PT PGN, termasuk nama-nama direktur utama yang pernah menjabat. Ia menambahkan bahwa ada beberapa informasi yang masih ia ingat, tetapi ada juga yang sudah lupa karena peristiwa tersebut terjadi sekitar satu dekade lalu.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN sebenarnya telah diumumkan oleh KPK sejak 13 Mei 2024. Kasus ini mulai diusut setelah adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang menemukan indikasi penyimpangan dalam transaksi jual beli gas pada tahun anggaran 2018–2020.

Dugaan tindak pidana korupsi ini disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Transaksi yang dilakukan antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada tahun tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

Sesuai dengan kebijakan yang berlaku di KPK, informasi lengkap mengenai konstruksi perkara, pasal yang dikenakan, serta daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru akan diumumkan secara resmi setelah penyidikan selesai dan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangan terbaru penyelidikan ini, KPK juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Kedua orang tersebut terdiri dari satu orang yang berasal dari kalangan penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pihak yang terlibat tetap berada di dalam negeri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Kasus ini terus menarik perhatian publik mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang timbul akibat transaksi yang tidak sesuai prosedur. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna memastikan bahwa pihak-pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi yang dirilis oleh KPK dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media sosial. Dengan proses penyelidikan yang masih berjalan, diharapkan fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini dapat terungkap secara jelas sehingga keadilan dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *