Dinas Pendidikan Lampung Pastikan Tidak Ada Lagi Penahanan Ijazah Siswa Karena Uang Komite
3 mins read

Dinas Pendidikan Lampung Pastikan Tidak Ada Lagi Penahanan Ijazah Siswa Karena Uang Komite

Tekno Jogja – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak akan ada lagi ijazah siswa yang ditahan oleh pihak sekolah terkait tunggakan uang Komite. Kepala Disdik Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan bahwa masalah penahanan ijazah yang disebabkan oleh kewajiban membayar uang Komite tidak akan terulang di masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah beberapa informasi mengenai adanya penahanan ijazah siswa oleh beberapa sekolah yang disebabkan oleh tunggakan uang Komite. Thomas Amirico menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut untuk mengingatkan mereka bahwa tindakan menahan ijazah siswa dengan alasan tersebut tidak diperbolehkan.

Selain itu, Disdik Provinsi Lampung juga meminta kepada satuan pendidikan untuk membuka posko bagi para alumni agar mereka dapat segera mengambil ijazah mereka yang sebelumnya sempat tertahan di sekolah. Jika masih ditemukan sekolah yang melanggar aturan ini, pihak Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang bersangkutan.

Masalah penahanan ijazah tersebut menurut Thomas Amirico bukan hanya berkaitan dengan uang Komite, tetapi juga terkait dengan sejumlah siswa yang belum melakukan sidik jari pada ijazah mereka. Akibatnya, ijazah tersebut tidak bisa diberikan kepada orang tua atau wali mereka, karena belum ada sidik jari sebagai tanda verifikasi.

Menurutnya, masalah yang sebenarnya terjadi adalah bahwa siswa sering kali langsung pergi setelah lulus ujian dan tidak melakukan sidik jari pada ijazah mereka. Kemudian, ketika orang tua atau keluarga mereka datang untuk mengambil ijazah tersebut, pihak sekolah tidak bisa memberikannya karena tidak ada sidik jari. Oleh karena itu, Thomas menegaskan bahwa untuk mengambil ijazah, siswa harus datang langsung ke sekolah untuk melakukan sidik jari, tanpa ada perwakilan.

Thomas menambahkan bahwa hal tersebut sering kali dipahami secara keliru oleh orang tua yang merasa bahwa ijazah anak mereka ditahan, padahal kenyataannya ijazah tersebut memang belum bisa diberikan karena proses sidik jari yang belum dilakukan oleh siswa. “Ijazah itu tidak bisa diberikan jika sidik jari tidak ada, dan ini perlu disampaikan dengan jelas kepada publik,” ujar Thomas.

Namun demikian, Thomas juga memastikan bahwa penahanan ijazah karena belum melunasi uang Komite sudah tidak akan terjadi lagi. Jika ada sekolah yang masih melakukannya, pihak Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi yang sesuai. Menurutnya, hak mendapatkan ijazah setelah lulus adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati, asalkan sidik jari sudah selesai dilakukan.

Kebijakan untuk tidak menahan ijazah akibat tunggakan uang Komite ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta di Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan juga akan mengambil pendekatan persuasif terhadap sekolah swasta agar mereka lebih memahami kebijakan tersebut dan menyesuaikan diri.

Selain itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga tengah merancang regulasi terkait besaran uang Komite di setiap sekolah. Menurut Thomas, rencana tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa uang Komite yang ditarik dari siswa tidak memberatkan orang tua, mengingat tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sedang merasionalisasi besaran uang Komite dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk setiap sekolah. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada sekolah yang memungut uang Komite lebih dari batas yang telah ditetapkan, sehingga masalah penahanan ijazah karena tunggakan uang Komite dapat dihindari. Hal ini juga merupakan langkah untuk menciptakan keadilan dalam pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *