Dampak THR terhadap Konsumsi Masyarakat dan Imbauan Pencairan Lebih Awal
2 mins read

Dampak THR terhadap Konsumsi Masyarakat dan Imbauan Pencairan Lebih Awal

Tekno Jogja – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun selalu memberikan dampak signifikan terhadap pola konsumsi masyarakat, terutama bagi kalangan menengah dan menengah ke bawah. Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa tambahan pendapatan dari THR berkontribusi pada peningkatan belanja masyarakat.

Menurut Nailul, pendapatan disposibel masyarakat akan mengalami peningkatan begitu THR diberikan. Dengan meningkatnya pendapatan tersebut, kecenderungan masyarakat untuk membelanjakan uangnya pun turut bertambah. Hal ini terutama terlihat pada kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah dan menengah ke bawah, di mana sebagian besar pendapatan yang diperoleh akan segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi lainnya.

Meski demikian, ia menilai bahwa dampak positif dari pemberian THR hanya bersifat sementara, terbatas pada periode Ramadan dan Lebaran saja. Setelah momen tersebut berlalu, daya beli masyarakat umumnya akan kembali mengalami penurunan. Fenomena ini dapat diamati dari pola pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada tahun-tahun sebelumnya, di mana triwulan yang mencakup bulan Ramadan dan Lebaran cenderung mencatat pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan lainnya.

Pada tahun ini, kondisi serupa diperkirakan akan kembali terjadi. Nailul memperkirakan bahwa pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan pertama akan lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan berikutnya, sejalan dengan meningkatnya belanja masyarakat akibat pemberian THR.

Di sisi lain, pemerintah turut mengambil langkah untuk memastikan bahwa dampak ekonomi dari THR dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta para pengusaha agar mempercepat pencairan THR sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Imbauan tersebut disampaikan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut telah melakukan persiapan untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski sebagian besar perusahaan dipastikan dapat membayarkan THR tepat waktu, Shinta mengakui bahwa masih terdapat beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi kendala dalam pencairan dana tersebut. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan bahwa seluruh anggota Apindo dapat memenuhi kewajiban mereka demi kesejahteraan para pekerja.

Dengan adanya pencairan THR, diharapkan perekonomian nasional dapat memperoleh dorongan positif, terutama dari sektor konsumsi rumah tangga yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kebijakan pencairan lebih awal pun diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan pengeluaran dengan lebih baik serta mengurangi potensi kendala yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Dampak dari pemberian THR terhadap konsumsi memang bersifat sementara, namun tetap memberikan kontribusi penting bagi perekonomian. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk memastikan kelancaran pencairan THR menjadi hal yang krusial, baik bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *