
Coretax: Sistem Pajak yang Dijanjikan Akan Jadi Andalan Ekonomi Indonesia, Namun Belum Bisa Diterapkan Tahun Ini
Tekno Jogja – Ekonom dari Bright Institute, Awalil Rizky, meyakini bahwa sistem Coretax yang tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menjadi salah satu kunci penting dalam upaya peningkatan penyerapan pajak di Indonesia. Namun, dia menegaskan bahwa sistem ini belum siap untuk diterapkan pada tahun ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta pada Rabu, Awalil menyampaikan pandangannya bahwa Coretax seharusnya tidak diterapkan pada 2025, meskipun sistem ini memiliki potensi besar.
Awalil berpendapat bahwa prioritas pemerintah seharusnya lebih difokuskan pada pembangunan dan pengembangan sistem Coretax selama tahun ini. Meskipun Coretax telah mulai dikembangkan beberapa tahun terakhir, dia menilai sistem ini masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut agar dapat berfungsi secara optimal. Oleh karena itu, Awalil mengusulkan agar pemerintah membangun sistem tersebut terlebih dahulu dan tidak terburu-buru untuk mengimplementasikannya. Dia pun menyampaikan bahwa penerapan Coretax kemungkinan baru bisa menghasilkan dampak signifikan dalam beberapa tahun mendatang.
Meskipun terdapat sejumlah kendala dalam pengembangan sistem Coretax, Awalil tetap optimistis bahwa sistem ini dapat menjadi tulang punggung bagi perekonomian Indonesia. Dia menambahkan bahwa untuk tahun 2026 dan seterusnya, Coretax dapat menjadi andalan yang sangat diharapkan akan turut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan DPR telah sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang saat ini masih berlaku. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan fitur-fitur layanan yang sudah ada, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing yang sudah digunakan oleh wajib pajak sejak tahun pajak 2025. Selain itu, aplikasi e-Faktur Desktop juga masih akan digunakan untuk wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga menyarankan agar DJP mengupayakan mitigasi terhadap implementasi Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan. Misbakhun mengingatkan bahwa proses transisi ke sistem baru harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu efektivitas penerimaan pajak yang sudah ada.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk menyempurnakan sistem Coretax. Dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) yang diselenggarakan di Jakarta, Sri Mulyani mengakui bahwa ada sejumlah keluhan terkait sistem Coretax, namun dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan perbaikan untuk memastikan sistem pengumpulan pajak yang lebih andal dan terdigitalisasi. Sri Mulyani menambahkan bahwa pembangunan sistem seperti Coretax, yang melibatkan lebih dari 8 miliar transaksi, merupakan tugas yang sangat kompleks dan memerlukan waktu untuk memastikan kualitasnya.
Dengan sistem pajak yang semakin terdigitalisasi, pemerintah berharap agar wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun proses ini tidak mudah, Sri Mulyani memastikan bahwa perbaikan terus dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan dapat dipercaya.