BPK Laporkan MK Telah Menindaklanjuti 98,15% Rekomendasi Pemeriksaan
2 mins read

BPK Laporkan MK Telah Menindaklanjuti 98,15% Rekomendasi Pemeriksaan

Tekno Jogja – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi hasil pemeriksaan serta temuan terkait kerugian negara pada semester II tahun 2024. Hingga akhir Desember 2024, sebanyak 98,15 persen dari total 378 rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti oleh MK.

Dalam pertemuan entry meeting terkait pemeriksaan laporan keuangan MK tahun 2024, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan progres yang signifikan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kinerja Inspektorat dan Biro Perencanaan Keuangan MK pun mendapatkan apresiasi karena dinilai berperan aktif dalam pemantauan tindak lanjut melalui pemanfaatan aplikasi SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut).

BPK menekankan pentingnya komitmen pimpinan MK dalam terus memperbaiki berbagai kelemahan yang ditemukan. Hal ini mencakup perbaikan terhadap kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap regulasi, serta sejumlah temuan yang berulang. Dalam proses perbaikan ini, peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dianggap krusial untuk memastikan adanya pengawasan yang berkelanjutan.

Selain itu, BPK mendorong peningkatan koordinasi antara MK dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Peningkatan kualitas serta kuantitas layanan berbasis digital juga diharapkan dapat terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pada kesempatan tersebut, Nyoman juga mengingatkan para pemeriksa BPK agar menerapkan pendekatan risk based audit dalam pelaksanaan tugasnya. Pendekatan ini diperlukan untuk memastikan bahwa sumber daya yang tersedia dapat dialokasikan secara efisien dan digunakan dalam memberikan pandangan yang komprehensif terhadap pencapaian kinerja entitas sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

Setiap pemeriksa juga didorong untuk menerapkan solution-based thinking. Dengan cara ini, diharapkan pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya mengidentifikasi permasalahan, tetapi juga mampu menganalisis serta memberikan solusi yang dapat diterapkan guna memperbaiki sistem yang ada.

Melalui analisis risiko yang dilakukan secara menyeluruh, BPK telah mengidentifikasi beberapa risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan anggaran di MK. Risiko-risiko tersebut meliputi penerapan kebijakan serta peraturan baru, ketidaksesuaian dalam rekonsiliasi saldo kas, pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme penyusunan Rencana Penggunaan Anggaran Tahun Anggaran (RPATA).

Berdasarkan identifikasi tersebut, fokus pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK mencakup berbagai aspek keuangan di MK. Beberapa di antaranya adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, saldo kas, saldo aset tetap, dana yang penggunaannya dibatasi, serta utang. Pemeriksaan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan keuangan di MK, sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait perbaikan sistem keuangan di masa mendatang.

Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, MK diharapkan dapat terus meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Komitmen yang kuat dari seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tidak hanya ditindaklanjuti, tetapi juga diimplementasikan dengan baik guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *