
Antonio Guterres Tolak Pemindahan Paksa Warga Gaza, Sebut Tak Bisa Dibenarkan
Tekno Jogja – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap segala bentuk pemindahan paksa warga Gaza atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai “pembersihan etnis”. Sikap tegas ini disampaikan melalui juru bicaranya, Farhan Haq, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (10/2).
Dalam kesempatan tersebut, Haq menjelaskan bahwa Guterres tidak mendukung langkah apa pun yang berpotensi mengarah pada pemindahan paksa penduduk Palestina dari tanah mereka. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas rencana kontroversial yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump. Rencana tersebut mencakup pengambilalihan Gaza dengan tujuan mencegah kembalinya penduduk asli ke wilayah kantong Palestina tersebut.
Sepekan sebelum pernyataan Haq, Guterres telah menegaskan bahwa setiap upaya yang dilakukan terhadap warga Palestina seharusnya tidak mengarah pada pembersihan etnis. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia serta prinsip hukum internasional dalam menangani konflik yang terjadi di kawasan tersebut.
Di sisi lain, Trump sebelumnya telah mengumumkan kebijakan yang menyatakan bahwa warga Palestina yang telah direlokasi tidak akan diperkenankan kembali ke Gaza. Ia bahkan mengklaim bahwa tekanan dapat diberikan kepada Mesir dan Yordania untuk menampung para pengungsi Palestina yang terusir dari tanah kelahiran mereka. Namun, pernyataan ini segera ditolak secara terbuka oleh pemerintah kedua negara tersebut, yang menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima kebijakan yang melanggar hak-hak rakyat Palestina.
Mesir dan Yordania bukan satu-satunya pihak yang menolak usulan tersebut. Masyarakat Palestina sendiri secara luas mengecam gagasan pemindahan paksa ini, dengan menegaskan bahwa mereka memiliki hak sah atas tanah mereka dan berhak untuk kembali ke Gaza setelah konflik mereda. Langkah Trump dianggap sebagai upaya untuk menghapus eksistensi mereka dari wilayah tersebut, yang berpotensi semakin memperburuk ketegangan di Timur Tengah.
Komunitas internasional juga banyak yang menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan ini. Berbagai pihak menilai bahwa pemindahan paksa bukan hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan di kawasan. PBB secara konsisten menyatakan bahwa hak-hak warga Palestina harus dihormati, dan solusi atas konflik yang berkepanjangan ini harus ditemukan melalui jalur diplomasi, bukan dengan cara-cara yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Meskipun tekanan internasional semakin meningkat, belum ada kepastian mengenai bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan atau apakah akan mengalami perubahan. Namun, yang jelas, PBB melalui Sekretaris Jenderalnya telah menyatakan sikap tegas bahwa pemindahan paksa warga Gaza bukanlah solusi yang dapat diterima secara hukum maupun moral.