Bengkel Kapal Dibobol Saat Ditinggal Mudik, Tiga Pelaku Pencurian Ditangkap
2 mins read

Bengkel Kapal Dibobol Saat Ditinggal Mudik, Tiga Pelaku Pencurian Ditangkap

Tekno Jogja – Kasus pencurian di sebuah bengkel kapal di kawasan Rusun Muara Baru Blok XI, Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Kejadian ini berlangsung ketika pemilik bengkel sedang mudik ke kampung halamannya pada Selasa (25/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Selasa (11/3) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tiga orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial JF, AR, dan AL.

Diketahui bahwa bengkel kapal ini merupakan milik seseorang berinisial ER. Akibat pencurian yang terjadi, berbagai peralatan penting milik korban raib. Barang-barang yang hilang di antaranya adalah beberapa logam besi, tiga tabung gas las, kompresor, mesin bor, serta alat lainnya. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp80 juta.

Setelah menyadari bahwa bengkelnya telah dibobol, korban beserta suaminya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Metro Penjaringan dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, keberadaan para pelaku akhirnya terdeteksi. Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (11/3) di dua lokasi berbeda, yaitu di Kampung Pojok Muara Baru dan di Rusun Muara Baru.

Setelah diamankan, ketiga pelaku langsung menjalani interogasi. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian di bengkel kapal tersebut. Mereka juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan itu telah dijual di sebuah lapak besi yang berada di kawasan Muara Baru.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada mereka adalah sembilan tahun penjara.

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *