Kasus Dugaan Pencabulan di Tebet, Polisi Selidiki Pria Berinisial S
2 mins read

Kasus Dugaan Pencabulan di Tebet, Polisi Selidiki Pria Berinisial S

Tekno Jogja – Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S terhadap seorang anak berusia delapan tahun dengan inisial SK. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa laporan mengenai kasus tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa korban merupakan anak berusia delapan tahun yang mengalami kejadian tidak menyenangkan dari pria yang tinggal di lingkungan tempat tinggal neneknya.

Berdasarkan keterangan ibu korban, kejadian bermula setelah anaknya selesai melaksanakan salat subuh. Setelah itu, anak tersebut pulang ke rumah neneknya, di mana ia mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pria berinisial S. Pada saat kejadian, orang tua korban tidak berada di rumah, sementara pelaku diketahui menyewa tempat tinggal di rumah nenek korban.

Peristiwa ini diduga terjadi pada hari Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait motif dan modus yang dilakukan oleh pelaku. Untuk memastikan kebenaran kejadian, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa ini akan segera dimintai keterangan.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti juga terus dilakukan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

Dalam proses penyelidikan, visum terhadap korban telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, hasil visum tersebut belum bisa dipublikasikan karena masih berada dalam ranah penyidik. Langkah ini dilakukan guna menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga anak-anak mereka dengan lebih ketat serta lebih berhati-hati terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan terhadap anak dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga kewaspadaan tinggi sangat diperlukan.

Laporan terkait kasus ini telah tercatat dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan tegas agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *