Kasus PDNS: Kementerian Komdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum
2 mins read

Kasus PDNS: Kementerian Komdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum

Tekno Jogja – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Proyek tersebut dikerjakan saat kementerian masih menggunakan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dukungan penuh terhadap proses hukum itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi, Ismail, dalam sebuah rilis pers yang dirilis pada Jumat. Ia menyatakan bahwa kementerian siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar.

Sebagai institusi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik, Kementerian Komdigi menegaskan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi langkah yang dipilih kementerian.

Menurut Ismail, proyek PDNS sendiri dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital di Indonesia. Dengan adanya pusat data ini, keamanan informasi serta efisiensi layanan publik diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Sejalan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS.

Bani Immanuel Ginting, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menemukan serta menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen, sejumlah uang tunai, kendaraan, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat penyelidikan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kasus ini.

Kejari Jakarta Pusat menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara dengan nilai yang cukup besar, yakni lebih dari Rp500 miliar. Oleh sebab itu, penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan seluruh informasi serta data yang dibutuhkan dalam proses hukum. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan oleh kementerian.

Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh, sehingga kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *