Erick Thohir Pertimbangkan Perubahan Status Perum ANTARA, Peruri, dan DAMRI Menjadi PT
2 mins read

Erick Thohir Pertimbangkan Perubahan Status Perum ANTARA, Peruri, dan DAMRI Menjadi PT

Tekno Jogja – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, tengah mengkaji kemungkinan perubahan status beberapa perusahaan umum (Perum), seperti Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), serta Perum DAMRI, menjadi perseroan terbatas (PT). Wacana ini muncul sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN dalam menghadapi tantangan industri.

Dalam sebuah pertemuan di Kantor Kementerian BUMN Jakarta pada Jumat, Erick Thohir mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan diskusi terkait arah bisnis Peruri, DAMRI, dan ANTARA. Menurutnya, kajian menyeluruh sedang dilakukan untuk menentukan langkah terbaik bagi ketiga perusahaan tersebut.

Salah satu alasan yang melatarbelakangi rencana perubahan status Perum ANTARA menjadi PT adalah kondisi keuangan perusahaan yang tergolong sehat. Erick menilai bahwa ANTARA memiliki potensi besar untuk berkembang lebih jauh apabila diberikan fleksibilitas bisnis yang lebih luas melalui model perseroan terbatas.

Secara umum, perbedaan utama antara perusahaan umum (Perum) dan perseroan terbatas (PT) dalam struktur BUMN terletak pada sistem kepemilikan modal. Perum sepenuhnya dimiliki oleh negara tanpa pembagian saham, sedangkan PT memiliki modal yang terbagi dalam bentuk saham dan bisa dimiliki baik oleh negara maupun pihak lainnya.

Dalam konteks ini, Erick menjelaskan bahwa regulasi yang sedang disusun memungkinkan transformasi status perusahaan-perusahaan BUMN. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang baru saja diterbitkan. Dengan adanya regulasi ini, kementerian memiliki kewenangan untuk mempercepat berbagai kebijakan, termasuk merger, penutupan, hingga perubahan model bisnis BUMN dalam waktu yang lebih singkat.

Selain itu, Erick juga mengungkapkan bahwa dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Inbreng—yakni penyertaan modal negara ke dalam BUMN—pemerintah berencana memasukkan klausul khusus mengenai status Perum. Hal ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan dengan status Perum dapat dikonversi menjadi PT, sehingga memiliki fleksibilitas lebih dalam mengembangkan bisnisnya.

Keputusan untuk mengubah status Perum menjadi PT diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan, baik dalam aspek operasional maupun finansial. Dengan status PT, perusahaan akan memiliki peluang lebih besar untuk melakukan ekspansi, mendapatkan pendanaan, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan daya saing di industri masing-masing.

Namun, wacana ini tentunya masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final. Pemerintah masih terus melakukan evaluasi terhadap berbagai faktor sebelum memutuskan apakah perubahan status tersebut akan benar-benar diterapkan. Sementara itu, para pemangku kepentingan di sektor BUMN akan terus memantau perkembangan kebijakan ini, mengingat perubahan status perusahaan dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk regulasi, manajemen, serta kepentingan publik yang dilayani oleh BUMN tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *