
Indonesia Siap Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi, Ini Detailnya
Tekno Jogja – Pemerintah Indonesia akan segera membuka kembali kerja sama dengan Arab Saudi dalam hal penempatan tenaga kerja migran. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jeddah.
Karding menyampaikan bahwa pihak kementerian telah melakukan berbagai pembicaraan serta perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi terkait rencana ini. Ia juga melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan memastikan bahwa proses penandatanganan MoU akan segera dilakukan.
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi telah menyatakan kesiapan untuk menerima sekitar 600 ribu pekerja migran dari Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 ribu pekerja akan ditempatkan di sektor rumah tangga, sedangkan sisanya akan bekerja di sektor formal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memberikan persetujuan atas rencana ini dan meminta agar skema pelatihan serta penempatan pekerja migran segera dipersiapkan dengan matang. Persiapan ini mencakup pelatihan sebelum keberangkatan, sehingga tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke Arab Saudi memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Karding juga menjelaskan alasan di balik pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja migran ke Arab Saudi. Sebelumnya, pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman pekerja migran ke negara tersebut karena minimnya perlindungan bagi tenaga kerja. Namun, ia memastikan bahwa kondisi saat ini telah berubah dan perlindungan bagi pekerja migran akan lebih terjamin.
Ia menyebutkan bahwa di bawah kepemimpinan Raja Mohammed bin Salman, sistem perlindungan bagi tenaga kerja asing, termasuk pekerja migran asal Indonesia, telah mengalami perbaikan. Salah satu jaminan yang diberikan adalah penetapan upah minimum sebesar 1.500 riyal Arab Saudi.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menerapkan perlindungan tenaga kerja dalam bentuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, serta asuransi ketenagakerjaan. Tak hanya itu, sistem integrasi data antara kedua negara juga akan diperkuat. Dengan adanya sistem ini, pekerja yang masuk secara tidak prosedural akan terdeteksi, sehingga pengawasan dan pengendalian tenaga kerja migran dapat dilakukan dengan lebih baik.
Karding menegaskan bahwa sistem integrasi data ini akan menghubungkan informasi tenaga kerja Arab Saudi dengan sistem yang dimiliki Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk ketidaksesuaian dalam penempatan pekerja dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kerja sama ini, tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke Arab Saudi akan mendapatkan hak-haknya secara penuh dan bekerja dalam kondisi yang lebih aman serta sejahtera.