Perampokan Rumah Juragan Kelontong di Pati: Aksi Terencana yang Berakhir di Tangan Polisi
3 mins read

Perampokan Rumah Juragan Kelontong di Pati: Aksi Terencana yang Berakhir di Tangan Polisi

Tekno Jogja – Seorang juragan kelontong di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati menjadi korban perampokan yang telah dirancang dengan matang oleh tiga orang pelaku. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api mainan berbentuk korek api untuk mengintimidasi korban dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp261 juta. Kejahatan yang terjadi akhirnya terungkap setelah penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa perampokan ini telah direncanakan dengan sangat rapi, menyerupai skenario dalam film-film Hollywood.

Aksi perampokan ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah disusun selama berbulan-bulan. BW, salah satu pelaku yang ternyata adalah tetangga korban, menjadi dalang utama dalam kasus ini. Ia telah mengamati kebiasaan korban dalam menyimpan serta mengirimkan uang hasil penjualan kepada distributornya. Berdasarkan informasi tersebut, rencana kejahatan pun disusun dengan cermat. BW kemudian mengajak dua orang rekannya, FR dan AK, untuk melakukan perampokan. Dalam aksi ini, BW bertugas untuk memantau situasi dan memberikan informasi mengenai kondisi rumah korban, sementara FR dan AK masuk ke dalam rumah setelah lebih dulu memutus aliran listrik dengan memadamkan sekring. FR kemudian berjaga di depan rumah, sedangkan BW dan AK mendobrak pintu masuk untuk melancarkan aksinya.

Perampokan terjadi pada dini hari ketika korban dan keluarganya sedang tertidur lelap. Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengancam korban dengan senjata api mainan dan sebilah golok. Korban sempat berusaha melawan, namun akhirnya mengalami luka akibat tindakan kasar para pelaku. Dalam situasi penuh ketegangan, ancaman dilontarkan agar korban menyerahkan kunci lemari tempat penyimpanan uang. Karena merasa terancam, korban akhirnya pasrah dan menyerahkan kunci tersebut kepada pelaku. Setelah berhasil membuka lemari, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp261 juta dan sebuah iPhone 11 sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah kejadian itu, pihak kepolisian dari Polda Jawa Tengah dan Polres Pati segera melakukan penyelidikan mendalam. Melalui berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian, jejak pelaku akhirnya berhasil terungkap. Tak lama kemudian, ketiga pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat proses penangkapan berlangsung, sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain gunting besi, pistol mainan berbentuk korek api yang digunakan untuk menakuti korban, dua unit sepeda motor jenis Supra dan N-Max, perhiasan emas berupa cincin dan liontin, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp27 juta yang diduga merupakan sisa hasil perampokan.

Meskipun sebagian barang bukti telah ditemukan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan sisa uang yang belum ditemukan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai bagaimana uang hasil kejahatan tersebut digunakan atau ke mana sebagian besar uang itu dibawa oleh para pelaku. Kejahatan ini membawa konsekuensi hukum yang berat bagi mereka yang terlibat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Keamanan rumah serta transaksi keuangan harus diperhatikan dengan lebih baik, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang yang tidak terduga, bahkan dari mereka yang berada di sekitar kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *