
KPK Periksa Panitia Pengadaan dalam Kasus Korupsi X-Ray di Kementan 2021
Tekno Jogja – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang memiliki peran sebagai panitia pengadaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun anggaran 2021. KPK mengonfirmasi bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah anggota kelompok kerja (pokja) dan panitia pengadaan, yakni Arief Sofian dan Eplin Sianturi. Keduanya menjalani pemeriksaan pada Senin (10/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk dilakukan klarifikasi oleh auditor guna menyelesaikan perhitungan kerugian negara yang terjadi akibat pengadaan perangkat tersebut. Meskipun pemeriksaan tersebut telah dilakukan, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK mengenai peran kedua saksi dalam perkara ini, serta hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh auditor.
Penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat x-ray di Kementan ini dimulai sejak 12 Agustus 2024. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat x-ray statis, mobile x-ray, serta x-ray trailer atau kontainer yang terjadi pada tahun anggaran 2021. KPK memperkirakan bahwa kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana ini mencapai sekitar Rp82 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam warga negara Indonesia yang memiliki inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa para saksi tersebut dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan dan tetap berada di Indonesia untuk memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, sejumlah saksi lain juga telah diperiksa dalam kaitannya dengan perkara ini. Di antaranya adalah Kemal Redindo Syahrul Putra, putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta Joice Triatman yang merupakan staf khusus Menteri Pertanian. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat x-ray tersebut.
Namun, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai jumlah perangkat x-ray yang terlibat dalam kasus ini masih belum dapat dibagikan kepada publik. Saat ini, informasi yang dapat dipublikasikan hanya terkait dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp82 miliar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus ini, Tessa menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Penyidik KPK belum dapat memberikan kesimpulan mengenai keterlibatan SYL, mengingat bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Tessa hanya menyebutkan bahwa saat ini kasus tersebut masih terus didalami.
Dalam penyidikan ini, KPK menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan. Penyidik akan berupaya mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan tindak pidana ini untuk memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.