Eksekusi Aset PT KAI di Stasiun Sidoarjo Dilakukan, Aset Negara Dikembalikan
2 mins read

Eksekusi Aset PT KAI di Stasiun Sidoarjo Dilakukan, Aset Negara Dikembalikan

Tekno Jogja – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (12/2) melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Eksekusi dilakukan di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo setelah melalui serangkaian proses hukum. Sebelumnya, PT KAI telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada 14 termohon eksekusi pada Senin (10/2) untuk mengosongkan lahan tersebut, yang di antaranya melibatkan lahan yang telah dikuasai tanpa izin resmi.

Menurut keterangan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif, delapan dari 14 termohon eksekusi tersebut telah setuju untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Namun, pada hari Rabu, enam termohon yang tersisa akhirnya dieksekusi oleh PN Sidoarjo demi menyelamatkan aset negara dan mengembalikannya kepada PT KAI. Luqman menyebutkan bahwa eksekusi kali ini mencakup dua bangunan rumah dinas dan sebidang tanah milik PT KAI yang sebelumnya digunakan untuk usaha parkir liar tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Eksekusi aset negara ini dilakukan oleh PN Sidoarjo setelah 14 pihak termohon eksekusi menggugat PT KAI di pengadilan setempat terkait sengketa lahan. Namun, hasil persidangan di PN Sidoarjo memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah PT KAI. Keputusan ini juga diperkuat dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan hak kepemilikan PT KAI atas lahan tersebut.

Luqman menambahkan bahwa meskipun eksekusi telah dilakukan, pihaknya masih akan terus berupaya untuk berdialog dengan para termohon eksekusi. Hal ini bertujuan agar barang-barang yang ada di lokasi dapat diamankan ke tempat penampungan sementara yang telah disiapkan oleh PT KAI. Selain itu, PT KAI juga menyiapkan tempat tinggal sementara bagi para termohon eksekusi yang terdampak dari proses ini.

Penyelamatan aset negara yang dilakukan oleh PT KAI di wilayah Stasiun Sidoarjo ini merupakan langkah nyata dari perusahaan yang berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelolanya. Luqman menegaskan bahwa PT KAI berpegang pada arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan proses hukum dengan menghormati ketentuan yang berlaku.

“PT KAI menghormati seluruh proses hukum yang ada dan berkomitmen untuk menjaga serta mengamankan aset negara yang dikelola oleh perusahaan. Aset ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, khususnya dalam mendukung operasional transportasi kereta api,” ujar Luqman.

Melalui langkah ini, PT KAI berharap agar aset negara yang dikuasainya dapat digunakan untuk kepentingan umum, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, perusahaan juga memastikan bahwa segala upaya pengamanan terhadap aset tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan kebutuhan para pihak yang terlibat dalam proses eksekusi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *