Kompolnas Apresiasi Layanan Pengaduan Polisi via WhatsApp, Masyarakat Diminta Aktif Berpartisipasi
2 mins read

Kompolnas Apresiasi Layanan Pengaduan Polisi via WhatsApp, Masyarakat Diminta Aktif Berpartisipasi

Tekno Jogja – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi terhadap langkah Divisi Propam Polri yang membuka kanal layanan pengaduan melalui WhatsApp. Menurut anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, inisiatif ini merupakan langkah yang sangat positif dan memadai untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait perilaku anggota kepolisian. Dengan adanya mekanisme ini, laporan yang diterima dapat segera diproses dan ditindaklanjuti, yang menjadikan pengaduan tersebut lebih efisien dan tepat sasaran.

Anam menjelaskan bahwa dibukanya layanan pengaduan ini mencerminkan komitmen Polri untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan menjadi lembaga yang lebih baik lagi. Dikatakannya, masyarakat dapat langsung menyampaikan keluhan mereka tanpa harus melalui jalur birokrasi yang panjang. Hal ini tentu akan mempercepat penanganan pengaduan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam tubuh Polri.

Selain itu, Anam juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan dengan baik kanal pengaduan ini. Ia mengingatkan bahwa pengaduan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian. Masyarakat, ujar Anam, memiliki peran penting dalam memberikan kontrol dan memastikan bahwa Polri beroperasi secara profesional dan sesuai dengan standar etika yang berlaku.

Lebih lanjut, Anam juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terkait laporan-laporan yang masuk. Ia meminta agar laporan yang diterima melalui WhatsApp tidak hanya dicatat, tetapi juga diproses dengan cepat dan profesional. Pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atau tindakan tidak terpuji oleh anggota polisi harus segera ditindaklanjuti dengan investigasi yang mendalam. Dengan demikian, Divisi Propam harus memastikan bahwa setiap pengaduan ditanggapi secara serius dan laporan yang valid dapat diselesaikan dengan profesionalisme.

Divisi Propam Polri sendiri telah mengumumkan bahwa mereka membuka layanan pengaduan 24 jam bagi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan secara langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk di kantor pusat di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Layanan pengaduan melalui WhatsApp ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja Polri. Sebelumnya, Kompolnas juga telah menyoroti pentingnya mekanisme kontrol sosial dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam sektor kepolisian.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan mekanisme ini, Anam berharap agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Ia juga berharap agar pelaksanaan pengaduan ini dapat memberikan dampak positif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, serta menjadikan Polri sebagai lembaga yang semakin profesional dan akuntabel.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, serta sebagai bentuk nyata dari komitmen Polri dalam melakukan perbaikan di dalam tubuh internal kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *