Penyidik KPK Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU Tersangka Rita Widyasari
3 mins read

Penyidik KPK Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU Tersangka Rita Widyasari

Tekno Jogja – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rifando, Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut keterangan dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap Rifando dilakukan untuk mendalami peran yang bersangkutan serta kaitannya dengan kegiatan PT SKN yang terlibat dalam transaksi tambang batubara di Kutai Kartanegara. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nilai transaksi batubara yang terkait dengan perusahaan tersebut dan bagaimana kaitannya dengan perkara yang melibatkan Rita Widyasari.

Sementara itu, KPK sedang mengembangkan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Beberapa barang yang telah disita meliputi 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomi lainnya, termasuk lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Barang-barang sitaan tersebut sebagian besar saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa di antaranya juga disimpan di tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

Proses penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri asal-usul barang-barang tersebut. Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK berencana untuk merampas barang-barang tersebut untuk negara melalui proses pengadilan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara, atau yang lebih dikenal dengan istilah asset recovery.

Selain itu, KPK juga telah merampungkan penyidikan terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Saat ini, penyidikan masih dilanjutkan untuk mengoptimalkan upaya asset recovery yang dapat mengembalikan hasil dari tindak pidana korupsi kepada negara. Sebelumnya, Rita Widyasari telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun pada 2017, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tak hanya itu, Rita juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta yang bersifat subsider enam bulan kurungan.

Meskipun begitu, proses hukum yang berjalan saat ini lebih terfokus pada tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan gratifikasi yang diterima oleh Rita. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa semua aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut dapat dikembalikan ke negara, yang merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana serupa di masa depan.

Penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, khususnya dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat publik. KPK terus berupaya untuk mengungkapkan lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan tindak pidana tersebut, serta memastikan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *