Tiga Anggota Bursa Siap Fasilitasi Transaksi Short Selling di Pasar Modal Indonesia
2 mins read

Tiga Anggota Bursa Siap Fasilitasi Transaksi Short Selling di Pasar Modal Indonesia

Tekno Jogja – Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa tiga anggota bursa (AB) telah mencapai tahap akhir dalam persiapan untuk memfasilitasi transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) di pasar modal Indonesia. Ketiga perusahaan sekuritas yang dimaksud adalah Ajaib Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Semesta Indovest Sekuritas.

Menurut Jeffrey, proses persiapan yang dilakukan oleh ketiga anggota bursa tersebut telah mencapai sekitar 90 persen. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, diharapkan mereka sudah dapat memberikan layanan Intraday Short Selling kepada para investor.

Meski kesiapan operasional telah mendekati tahap akhir, ketiga anggota bursa ini masih harus memperoleh lisensi resmi dari BEI sebelum dapat memfasilitasi transaksi Short Selling. Oleh sebab itu, terdapat kemungkinan bahwa perusahaan sekuritas lain yang telah menunjukkan minat juga dapat mendahului mereka dalam memperoleh izin operasional.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 27 anggota bursa telah menyatakan ketertarikannya untuk menyediakan layanan Short Selling. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya sudah memasuki tahap persiapan untuk mendapatkan izin sebagai AB Short Selling.

Jeffrey menuturkan bahwa pihak BEI menargetkan agar proses perizinan bagi para calon anggota bursa yang akan memfasilitasi transaksi ini dapat diselesaikan pada kuartal pertama tahun 2025. Ia juga menambahkan bahwa calon AB Short Selling ini berasal dari berbagai kategori dan mencakup segmen investor ritel yang cukup luas. Oleh karena itu, dalam tahap awal implementasi, fasilitas ini akan lebih dulu diberikan kepada investor ritel.

Bursa Efek Indonesia sendiri berencana untuk meluncurkan instrumen keuangan baru, yaitu Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS), pada kuartal kedua tahun 2025. Kehadiran instrumen ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak opsi strategi bagi investor, terutama dalam menghadapi kondisi pasar yang mengalami fluktuasi dalam waktu singkat.

Investor ritel yang ingin terlibat dalam transaksi ini harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan dana minimal sebesar Rp50 juta. Selain itu, investor juga diwajibkan telah terdaftar di pasar modal Indonesia selama minimal enam bulan sebelum dapat mengikuti transaksi Short Selling dan IDSS.

Dengan adanya instrumen baru ini, diharapkan pasar modal Indonesia semakin berkembang dan menawarkan berbagai strategi investasi yang lebih fleksibel bagi para pelaku pasar. BEI terus berupaya memastikan bahwa seluruh proses persiapan berjalan dengan baik agar instrumen ini dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh investor di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *