
KPK Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto dalam Sidang Praperadilan
Tekno Jogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan koper berwarna biru yang berisi dokumen sebagai bukti dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Proses penyerahan barang bukti ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.
Dalam persidangan, Hakim tunggal Djuyamto menyampaikan bahwa semua bukti yang diajukan harus dalam bentuk cetakan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap dokumen yang diajukan tim KPK dalam sidang tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, koper yang berisi bukti dibawa oleh tim KPK ke ruang sidang utama sekitar pukul 09.15 WIB. Setelah diletakkan di dekat kursi, koper tersebut dibuka, dan sejumlah dokumen dikeluarkan untuk diserahkan kepada hakim.
Hingga pukul 10.31 WIB, proses penyerahan bukti oleh pihak KPK masih berlangsung. Di sisi lain, kuasa hukum Hasto Kristiyanto turut memeriksa dokumen yang telah diserahkan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Sidang praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK untuk memaparkan bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Setelah penyerahan bukti tertulis pada Senin (10/2), agenda sidang berlanjut pada Selasa (11/2) dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak KPK. Sementara itu, pada Rabu (12/2), baik pihak Hasto maupun KPK dijadwalkan menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan akhir atas gugatan praperadilan ini akan diumumkan dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diumumkan oleh KPK pada 24 Desember 2024. Selain dirinya, seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan lobi terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan. Upaya lobi tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk aktif mengambil dan menyerahkan sejumlah uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Dugaan keterlibatan ini memperkuat alasan penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
Dengan proses praperadilan yang berlangsung, publik menanti keputusan hakim terkait gugatan yang diajukan oleh pihak Hasto. Jika gugatan diterima, maka status tersangka yang disematkan kepada Sekjen PDI Perjuangan tersebut dapat dibatalkan. Namun, apabila hakim menolak gugatan tersebut, maka penyelidikan dan proses hukum terhadap Hasto akan terus berlanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh politik penting dalam lingkup nasional. Selain itu, penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan praktik suap dan jual beli jabatan di lingkungan politik Indonesia.