Setelah 14 Tahun Buron, Perampok di OKU Timur Akhirnya Ditangkap
3 mins read

Setelah 14 Tahun Buron, Perampok di OKU Timur Akhirnya Ditangkap

Tekno Jogja – Setelah buron selama 14 tahun, seorang pria berinisial GR alias PR (62) akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia merupakan salah satu pelaku perampokan yang terjadi di Desa Nirwana, Semendawai Timur, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada 13 Juli 2011 dini hari. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam penyelesaian kasus perampokan tersebut, meskipun beberapa rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi perampokan itu berawal ketika GR dan sembilan rekannya memperoleh informasi bahwa korban tengah menyimpan uang dalam jumlah besar, yaitu sekitar Rp600 juta. Setelah mendapatkan informasi tersebut, komplotan itu berkumpul di sebuah perkebunan tebu yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Di lokasi tersebut, mereka menyusun strategi agar aksi yang direncanakan bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Setelah strategi dianggap matang, para pelaku bergerak menuju rumah korban. Pintu rumah yang terkunci kuat akhirnya didobrak dengan menggunakan balok sepanjang tiga meter. Begitu berhasil masuk, anak dan istri korban langsung diikat agar tidak bisa melawan. Tidak berhenti di situ, kepala istri korban juga dibenturkan ke dinding karena berusaha berteriak meminta pertolongan. Setelah situasi dinilai aman, rumah korban pun dikuras habis oleh para pelaku.

Dalam perampokan tersebut, sejumlah barang berharga berhasil dibawa kabur oleh komplotan GR. Di antara barang yang berhasil dirampas adalah uang tunai sebesar Rp30 juta, dua suku perhiasan emas, dua unit ponsel, serta sebuah sepeda motor. Saat hendak meninggalkan lokasi kejadian, aksi mereka sempat diketahui oleh tetangga korban. Tidak ingin tertangkap atau dihalangi oleh warga sekitar, salah satu pelaku langsung melepaskan tembakan ke udara. Suara letusan senjata itu membuat warga ketakutan dan tidak berani mengejar para pelaku, sehingga mereka berhasil melarikan diri.

Aksi perampokan ini dilakukan dengan sangat terorganisir. Senjata yang digunakan oleh kawanan tersebut bukan hanya senjata tajam, tetapi juga pistol rakitan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah menyiapkan diri dengan baik sebelum menjalankan aksinya. Setelah kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dua dari sepuluh anggota komplotan perampok itu lebih dulu diamankan, sementara GR memilih untuk menghilang dan hidup dalam pelarian selama bertahun-tahun.

Setelah 14 tahun menghindari kejaran polisi, GR akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap. Ia sempat mengira bahwa kasus yang melibatkannya telah dilupakan oleh pihak berwenang, sehingga dirinya tidak lagi merasa waspada. Namun, polisi rupanya masih terus melacak keberadaannya. GR tidak ditangkap di kampung halamannya, melainkan di lokasi lain pada pagi hari sebelum ia sempat menyadari bahwa dirinya masih dalam pengejaran aparat.

Atas perbuatannya, GR dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman yang menantinya tidaklah ringan, sebab pasal tersebut mengatur ancaman pidana lebih dari tujuh tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu anggota komplotannya yang hingga kini belum tertangkap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan yang telah berlalu bertahun-tahun pun tidak akan begitu saja terlupakan. Penegakan hukum tetap berjalan, dan para pelaku yang masih buron akan terus diburu hingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *